Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 10, 2012

Jaminan Penawaran dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Jaminan Penawaran di amanatkan dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dengan nilai sebesar 1 persen sampai dengan 3 persen dari HPS (harga perkiraan sendiri). Nilai jaminan penawaran harus ditentukan nominalnya dalam dokumen pengadaan sesuai dengan aturan tersebut.

Jaminan penawaran dalam suatu proses pengadaan barang jasa dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi atau perusahan penjamin, yang mana asuransi dan perusahaan penjamin tersebut harus terekomendasi oleh menteri keuangan. Dalam proses pemasukan penawaran dari suatu penyedia dalam suatu proses pengadaan barang jasa, jaminan penawaran termasuk dalam dokumen administrasi selain dari surat penawaran. Jaminan penawaran dimasukan bersamaan dengan pemasukan dokumen administrasi dan tidak boleh melebihi dari waktu yang sudah ditentukan di dalam dokumen pengadaan.

Pengadaan barang jasa pemerintah sekarang ini dilakukan melalui eprocurement, sehingga jaminan penawaran pun dimasukan kedalam dokumen lainya dalam bentuk dijital (hasil scan), namun dengan catatan jaminan aslinya tetap harus disampaikan kepada pokja (kelompok kerja) ULP. Kapan batas akhir pemasukan jaminan penawaran ini masih menjadi perdebatan beberapa pihak, kalau mengacu para aturan manual (non eproc) maka jaminan harus dimasukan sebelum berakhirnya masa pemasukan penawaran, namun kalau mengacu kepada perka lkpp tentang e-tendering, bila jaminan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran belum dimasukan maka belum bisa digugurkan, karena sudah ada file hasil scan nya.

Proses Pengadaan barang jasa juga mengamanatkan pokja ulp untuk aktif mengklarifikasi Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan, meskipun oleh departemen keuangan sudah di verifikasi namun Pokja ULP tetap diamanatkan untuk memperoleh surat bahwa jaminan penawaran dapat dicairkan.

Kemudian dalam proses evaluasi pengadaan barang jasa dalam tahapan administrasi, dilakukan evaluasi jaminan penawaran dengan melihat nama peserta, nama ulp, nama paket, besaran nominal, masa laku dan penerbit jaminan apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum, Juga jaminan penawaran harus unconditional selama 14 hari, yaitu tanpa persyaratan apapun bila diminta oleh ULP untuk dicairkan maka harus segera cair.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jaminan bagaimana proses dan administrasinya, dapat dipelajari di bawah ini, termasuk juga untuk pengadaan barang jasa di private sector (swasta)