Dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, HPS mempunyai expire date atau masa berlaku, masa laku HPS ini tidak boleh lebih lama dari 28 hari kerja dari hari terakhir (batas akhir) pemasukan penawaran dalam suatu proses pemilihan penyedia barang/jasa. Bila lebih lama dari masa tersebut maka HPS bisa dikatakan basi atau sudah tidak up to date sehingga tidak akan mencerminkan harga pasar terbaru dari barang/jasa yang akan diadakan.
Dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa juga dijelaskan beberapa fungsi dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu antara lain:
- Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barangh jasa akan digugurkan bila melebih HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
- Sebagai acuan kewajaran harga baik dari total keseluruhan yang dianggap tidak wajar atau terlalu rendah bila kurang dari 80% HPS atau dalam hal harga satuannya yang bisa saja dianggap sebagai harga satuan timpang karena melebih 110% dari harga satuan dalam HPS.
- Sebagai acuan dalam penentuan jaminan pelaksanaan; Jaminan pelaksanaan dapat bernilai 5% dari nilai kontraknya bila kontraknya melebihi 80% HPS atau Jaminan Pelaksanaan bernilai 5% dari HPS bila kontraknya kurang dari 89% HPS.
--> HPS juga tidak boleh dijadikan sebagai dasar dalam menghitung kerugian negara.