Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 18, 2012

Perubahan / Revisi Perpres 54 tahun 2010

Sampai saat ini bulan Juli 2012 menjelang bulan Puasa, ternyata revisi/perubahan perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa masih belum ditendatangani oleh presiden republik Indonesia. Banyak isu beredar sejak awal tahun 2012, yang katanya bulan Januari mau ditandatangan, sudah bulan Januari kemudian paling lambat bulan Mei Revisi Perpres 54 tahun 2010 pasti disahkan, sudah lewat bulan Mei kemudian pasti bulan Juli akan di sahkan perubahan Perpres 54 tahun 2010., Nah sekarang sudah lewat bulan Juli ada lagi katanya nunggu dulu lebaran, wah lebaran mana nih lebaran haji atau lebaran duren?

Menurut bocoran-bocoran yang ada beberapa poin perubahan perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa diperoleh informasi bahwa revisi perpres 54/2010 akan meliputi antara lain :

1. Jaminan Sanggah Banding akan ditambah mungkin menjadi 1 persenan, nah makan tuh para penyedia yang hobbinya sanggah banding terhadap pengadaan barang jasa yang diikutinya, pasti berfikir seribu kali terlebih dahulu sebelum mengajukan sanggahan bandaing. Paket Pengadaan 100 Juta saja sudah 1 Juta Rupiah jaminan sanggah bandingnya.Dan tentunya di revisi perpres 54 akan diperjelas tentang siapa yang berhak menyanggah. Yang nyanggah banding tentunya hanya hanya yang menyanggah, dan yang menyanggah hanya yang mendaftartar untuk paket pengadaan barang jasa yang sedang berlangsung.


2. Dalam perubahan atau revisi perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah akan diperjelas tentang bagaimana fungsi dan peranan ULP. Penjelasan tentang bahwa hanya satu ULP di kabupaten atau kota atau daerah, Kemudian yang bertanggungjawab terhadap pelelangan adalah pokja ULP bukan Ketua ULP.

3. Peruabahan Perpres 54 tahun 2010 akan lebih memperluas Penggunaan lebih luas dari e katalog, e catalog dalam pengadaan barang jasa pemerintah sekarang ini baru hanya dipakai untuk penunjukan langsung kendaraan bermotor dengan GSO, nah nanti akan diupayakan agar revisi perpres 54 menampung e catalog untuk alat kesehatan dan alat berat. 

4. Kemudian untuk pengadaan yang membutuhkan waktu full satu tahun sehingga harus lelang sebelum tahun anggaran, katanya di perubahan perpres 54 tahun 2010 juga akan diakomodir. Bagaimana pembentukan organisasi Pengadaan barang jasa nya yang seharusnya tidak dibatasi tahun anggaran, bagaimana biaya pengadaan barang jasanya yang seharusnya dapat diambil dari biaya tahun anggaran berjalan.

5. Beberapa hal lain yang menurut kabar burung akan muncul dalam perubahan atau revisi perpres 54 tahun 2010 adalah;   Pengadaan langsung yang nilainya mungkin dinaikan sampai dengan 200 juta rupiah. Pelelangan Sederhanadan Pelelangan Umum juga skemanya akan berubah, tentang persyaratan sertifikasi PPK, Jawaban sanggah banding yang bisa di delegasikan, Pengadaan/Belanja Langsung yang tidak perlu pajak, pelaksanaan pemilihan penyedia yang bisa dipercepat untuk pengadaan barang jasa sederhana bisa 11 hari saja, dan sebagainya, ya selanjutya kita tunggu saja kabar dari istana negara atau sekretariat negara kapan perubahan atau revisi perpres ini keluar.