Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, September 4, 2013

Tugas Pokja ULP

Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) memiliki tugas utama dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Selain ada tugas bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan kajian terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dibuat oleh Pengguna Anggaran (PA). Tugas utama pokja ULP ini dimulai dari proses perencanaan pemilihan penyedia sampai dengan proses pemilihan dan hasil akhir berupa penetapan pemenang dari pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk di berikan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan tandatangan kontrak antara penyedia dengan PPK.

Dalam tahapan perencanaan pemilihan penyedia, pokja ulp harus menentukan metoda pemilihan apa yang akan digunakan, apakah pelelangan/seleksi umum/sederhana/terbatas, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau kontes/sayembara. Kemudian harus menentukan metode kualifikasinya apakah dengan pra kualifikasi atau paska kualifikasi, selanjutnya menentukan metode pemasukan penawaran, apakah satu sampul, dua sampul atau dua tahap. Menentukan metode evaluasi yang akan digunakan; untuk kontruksi barang/jasa lainnya menggunakan sistem gugur, sistem nilai atau biaya selama umur ekonomis, sedangkan untuk jasa konsultansi menggunkan sistem kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran atau biaya terendah.

Selain penentuan metode metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, pokja ulp harus membuat dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen pemilihan dan dokumen kualifikasi yang di dalamnya terdapat juga HPS, spesifikasi dan draft kontrak dari PPK. Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pokja ULP membuat jadual dari semua tahapan pemilihan penyedia yang akan dilakukan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, penjelasan, pemasukan penawaran/kualifikasi, evaluasi dan pengumuman pemenang sampai sanggah menyanggah.

Setelah semua perencanaan dipersiapkan, maka pokja ULP akan melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui eprocurement, dengan mamasukan data data dari paket yang akan dilaksanakan, kemudian memasukan jadual ke isian di sistem LPSE, memasukan persyaratan kualifikasi dan meng up load dokumen pengadaan. Setelah semua komponen di masukan ke dalam portal LPSE, selanjutnya proses pemilihan penyedia dapat dimulai dengan di klik nya pengumuman oleh yang ditunjuk sebagai "ketua" (sebenarnya tidak ada posisi ketua pokja ULP) atau yang ditunjuk sebagai yang meng klik pengumuman.

Sebenarnya sudah cukup banyak tugas pokja ULP dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa, namun dari tugas berat tersebut yang paling berat dari yang berat berat itu adalah terjepit diantara melaksanakan tugas dengan baik dan benar, dengan banyaknya intervensi dari beragam pihak, disertai dengan godaan godaan yang terus merongrong. So kalau bukan ahlinya dan tidak punya mental yang kredibel, jangalah coba coba menjadi anggota ULP atau beresiko kehilangan harga diri!

Untuk lebih lengkapnya tentang tugas kelompok kerja ulp dapat dilihat pada pasal 17 perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, lihat disini:

Pasal 17