- Membuat Perencanaan Pengadaan dengan produknya yaitu Rencana Umum Pengadaan
- Membentuk organisasi pengadaan, dengan mengangkat pihak pihak yang terkait dengan proses pengadaan yang akan dilakukan di satuan kerjanya. Seperti mengangkat KPA, PPK, Pejabat pengadaan (untuk pengadaan langsung), juri untuk sayembara dan kontes).
- Menetapkan pemenang untuk nilai di atas 100 milyar (barang, konstruksi dan jasa lainnya) dan nilai di atas 10 milyar untuk jasa konsultansi.
- Menyelesaikan perselisihan diantara para pihak yang diangkatnya, atau dengan pihak lainnya seperti ULP.
- Tugas-tugas terkait dengan tupoksi keuangan.
Untuk lebih jelasnya, tugas Pengguna Anggaran ada dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu di pasal 8:
PA
memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan
paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang
pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung
untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam
hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan
dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
(2)
Selain
tugas pokok dan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan,
PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim
ahli untuk
pelaksanaan
Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.
Penjelasan Pasal 8 - Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan tim
teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA
untuk membantu PA dalam
pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
Tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia