Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 24, 2012

Afiliasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah mengamanatkan dalam Bagian kedua Etika Pengadaan Pasal 6 berbunyi:
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut, yang salah satunya dalam huruf e adalah
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;

Untuk menjawan pertanyaan, afiliasi adalah? yaitu adanya istilah afiliasi dan derajat hubungan  dalam penjelasan dari pasal 6 tersebut. Pada Penjelasan Pasal 6 huruf e pada Perpres 54 tahun 2010 Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.

Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu dan anak. Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah kakak dan adik. Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri. Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.

Atau coba kita urai huruf a dalam penjelasan perpres 54 tahun 2010;
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal

ada kata-kata "hubungan keluarga karena perkawinan" dan "keturunan"

"hubungan keluarga karena perkawinan" adalah hubungan seseorang dengan:
  • suami atau istri
  • orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
  • kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
  • saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat II horizontal); dan
  • suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

sedangkan "hubungan keluarga karena keturunan" adalah hubungan seseorang dengan:
  • orang tua dan anak (derajat I vertikal);
  • kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
  • saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).

Inilah penjelasan dari afiliasi yang dimaksud dalam perpres 54 tahun 2010. Sehingga apabila ada hubungan tersebut di atas baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, maka terjadilah AFILIASI.