Dalam Penyelenggaraan Pengadan barang jasa di industri Migas ada 3 (tiga) Klasifikasi Usaha yaitu :
- Perusahaan Pelaksana Konstruksi.
- Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Baran.
- Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture.
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
- Pelaksana Konstruksi: Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
- Pengadaan Barang / Supply Barang : Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
- Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
Dengan melampirkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh SKT Migas antara lain:
Akta Pendirian dan perubahannya
SKMenteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
sural keterangan domisili perusahaan
NPWP & PKP
SIUP
TDP
KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
Kontrak tempat usaha atau kepemilikan tempat usaha
Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
Kop Surat 20Lbr
NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte)
Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
Surat Keagenan Produk
Manajemen Mutu
Daftar Peralatan Kerja
Stempel (Jika diperkenankan)
daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
Materi Presentasi
SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
Penandatanganan Permohonan
Tenaga Ahli perusahaan