Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 20, 2012

SKT Migas atau Konstruksi

SKT dalam pengadaan dapat merupakan singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar untuk Pengadaan di Industri Minyak dan Gas (SKT Migas) atau Surat Keterampilan Teknis untuk Pengadan Barang jasa di lingkungan Pemerintah khususnya untuk pengadaan pelaksana Konstruksi.Peursahaan yang ingin menjadi supplier barang atau jasa pada pekerjaan Migas, untuk semua klasifikasi harus memiliki SKT migas.

Dalam Penyelenggaraan Pengadan barang jasa di industri Migas ada 3 (tiga) Klasifikasi Usaha yaitu :
  1. Perusahaan Pelaksana Konstruksi.
  2. Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Baran.
  3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture.
Dari 3 (tiga) klasifikasi Usaha dalam industri Migas, ketiga-tiga nya membutuhkan SKT Migas sebagai persyaratan untuk menjadi rekanan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak dan gas.
Berikut adalah persyaratan lengkapnya:
  • Pelaksana Konstruksi: Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
  • Pengadaan Barang / Supply Barang : Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
  • Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
Untuk pembuatan SKT Migas dapat dilihat pada informasi berikut ini:

Dengan melampirkan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh SKT Migas antara lain:
Akta Pendirian dan perubahannya
SKMenteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
sural keterangan domisili perusahaan
NPWP & PKP
SIUP
TDP
KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
Kontrak tempat usaha atau  kepemilikan tempat usaha
Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
Kop Surat 20Lbr
NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte)
Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
Surat Keagenan Produk
Manajemen Mutu
Daftar Peralatan Kerja
Stempel (Jika diperkenankan)
daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
Materi Presentasi
SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
Penandatanganan Permohonan
Tenaga Ahli perusahaan