Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, February 19, 2013

Kontrak Tahun Jamak - Multuyears Contract

JAKARTA, (PRLM).- Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo berpendapat kontrak tahun jamak (multiyears) proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kab. Bogor, bukan penyebab adanya korupsi anggaran proyek tersebut. Kontrak tahun jamak hanya mempermudah pengadaan proyek yang tidak selesai dikerjakan dalam satu tahun agar tidak perlu dilakukan tender setiap tahun.

"Kalau yang terkait dengan kontrak multiyears itu terkait dengan pengadaan, bukan terkait dengan anggaran. Kontrak multiyears itu fungsinya kalau satu lembaga ingin melakukan pengadaan untuk proyek lebih dari satu tahun, dan tidak dapat dipecah-pecah, supaya kontraktor yang ada supaya tidak perlu ditender setiap tahun, harus dijadikan persetujuan
Kontrak multiyeares. Itu ada di Kemenkeu, tetapi pemahaman dan pengetahun (tentang penggunaan anggaran) ada di kementerian lembaga," tutur Agus usai diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/2). Agus diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan proyek Hambalang dengan tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Dedy Kusdinar.

Menurut Agus, kontrak tahun jamak proyek Hambalang telah disetujui oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani. Nilai kontraknya pun sudah berubah dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,3 triliun. "Anda tahu saya kapan jadi Kemenkeu? 20 Mei 2010. Dan fungsi di Kemenpora, proyek menjadi Rp 2,3 triliun sejak Januari antara Kemenpora dan DPR," kata Agus.

Ia menjelaskan, perubahan proyek Hambalang dari pusat pelatihan menjadi pusat pelatihan sekaligus sekolah atlet nasional terjadi pada akhir 2009. Perubahan proyek itu yang membuat anggaran Rp 125 miliar membengkak menjadi Rp 2,3 triliun. Perubahan tersebut, kata Agus, merupakan inisiatif dari Kemenpora. Perubahan itu telah melewati serangkaian pembahasan dengan DPR.

"Sejak Januari 2010, sepanjang 2012 Kemenpora berdiskusi dengan Komisi X DPR. Paling tidak ada sembilan kali pertemuan, dan pertemuan itu seperti yang biasa membahas tentang proyek itu diubah menjadi P3SON. Termasuk kenapa dinaikkan jadi Rp 2,3 triliun. Itu dilakukan Kemenpora dengan DPR," tutur Agus.

Ia menambahkan, diskusi itu tidak melibatkan Kemenkeu. Oleh karenanya, menurut dia, persoalan proyek Hambalang bukan pada kontrak tahun jamak. Tetapi adanya pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut dengan tidak semestinya. "Kalau di Kemenpora ada oknum yang berusaha melakukan pembobolan terhadap anggaran harus diusut," ucap Agus. (A-170/A-26).***

sumber: pikiranrakyat