Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, August 19, 2013

Pengadaan Laboratorium Madrasah - Negara Rugi Rp 17,9 M di

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di Kementerian Agama merugikan negara hingga hampir 18 milyar (Rp 17,9 miliar). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi,  jumlah kerugian negara itu dihitung setelah jaksa penyidik memeriksa sejumlah tersangka dan saksi lainnya. Saksi tersebut diantaranya adalah 2 saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Menurut Untung selain memeriksa para tersangka dan saksi, jaksa penyidik juga menyita dokumen serta surat-surat yang terkait. Jaminan pelaksanaan dari pekerjaan pengadaan  Laboratorium Madrasah sebesar Rp 1,7 miliar pun disita.

Dalam kasus itu, 8 orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni, dan mantan perwakilan dari Unit Pengadaan, Rizal Royan.

Kemudian, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag, Syaifuddin, serta Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Berita lainnya:
Proyek pengadaan alat laboratorium dan AlQuran tahun 2010-2011 ini tengah ditelisik Komisi Pem berantasan Korupsi. Anggota Komisi Agama di Badan Angga ran DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan putra sulungnya, Dendy

Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk kedua proyek tersebut. Mereka diduga menerima duit Rp 4 miliar.
Hasil audit proyek yang ditandatangani akuntan regis ter negara Acep Mulyadi pada 23 Mei 2011 menyebutkan pengadaan laboratorium besar kemungkinan tak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelak sanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Salah satu penyebabnya, situs help desk nasional dari CV AK, pemenang tender proyek,

offistarindo.com, tak menyediakan fitur forum diskusi antarwarga madrasah. Selain itu, katalog produk, deskripsi, tujuan, dan manfaat bagi pengguna tak lengkap. Situs itu dimiliki oleh PT OA, agen tunggal peralatan laboratorium bahasa merek Longsea.
Badan Pemeriksa juga menilai hasil pekerjaan dengan kontrak senilai Rp 18,196 miliar itu tak bisa memberi manfaat sesuai yang diharapkan. Mereka menilai panitia pengadaan tak me mahami peraturan lelang. Tim penerima dan pemeriksa barang juga lalai menjalankan tugas.

Badan Pemeriksa merekomendasikan Kementerian Agama memberi sanksi kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, dan tim pemeriksa barang.

Anggota Komisi Agama DPR, Muhammad Baghowi, mendesak Kemen terian Agama menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan. “Apalagi audit itu tahun 2011, se harusnya sudah ditindak lanjuti kata politikus Partai Demokrat ini. Wakil Menteri Agama Nasa ruddin Umar belum mengetahui hasil au dit tersebut. "Saya tidak bisa menanggapi"  katanya.

Juru bicara Komisi Pembe ran tasan Korupsi, Johan Bu di S.P., menolak menanggapi hasil audit. Ia mengatakan lembaga nya masih menelusuri ba han pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah.

Menurut Johan, komisinya masih fokus pada pengadaan Quran. KPK terus mengejar data korupsi soal pengadaan laboratorium itu, ujarnya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas me ngatakan semua informasi dan data BPK itu akan diverifikasi lembaganya. Untuk menemukan relevansi bukti materiil, ujar dia.

sumber: Liputan6.com, Jakarta :