Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, February 27, 2014

Aturan Pencairan Anggaran Proyek Tahun Jamak akan Direvisi


Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa. Terutama untuk proyek atau kontrak tahun jamak atau multiyears contract.

Seperti diketahui, beberapa proyek dengan multiyears contract sering bermasalah. Salah satunya ada proyek Hambalang di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Rencananya, aturan baru nanti akan menghapus bagian administrasi dalam persetujuan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Sehingga yang menjadi penanggung jawab adalah Kementerian Lembaga (KL) pemegang proyek bersangkutan.

"Kita lebih ke tugas dan fungsi. Bahwa itu dia sebenarnya bisa dilaksanakan oleh K/L, tapi payung hukumnya harus kita perkuat dulu sebabnya payung hukum yang ada sekarang sebutkan harus lewat persetujuan menkeu," ujar Askolani kepada wartawan di kantornya, Gedung Danapala, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kemenkeu, menurutnya hanya menyiapkan arahan-arahan sebelum anggaran proyek dicairkan. Aturan penjelasan dari Perpres akan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera diterbitkan.

"Nah itu kemudian, dari review kita itu sudah bisa dilaksanakan oleh K/L. Jadi kita bagi, ini bisa dilaksanakan K/L tanpa persetujuan menkeu. Tapi kemudian, harus ada guidance apa-apa yang harus dia jaga. Nanti silakan dia bisa pedomanin, jadi kayak regulasi tapi nanti pelaksanaanya oleh masing-masing K/L," jelasnya.

Askolani menilai hal ini dapat menyederhanakan proses administrasi yang ada sebelum anggaran dicairkan. "Sekarang kan satu-satu harus lewat persetujuan menkeu satu-satu. dan itu memperpanjang mekanismenya," ucap Askolani.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/10/29/140952/2398408/4/aturan-pencairan-anggaran-proyek-tahun-jamak-akan-direvisi