Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, March 25, 2014

Evaluasi Penawaran

Evaluasi Penawaran adalah salah satu proses dalam pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan setelah acara pembukaan dokumen penawaran untuk menilai dokumen penawaran yang disampaikan peserta dengan berpedoman pada   tata   cara/kriteria   yang  ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Lamanya waktu evaluasi penawaran disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan dan kemampuan kelompok kerja/pejabat pengaaan dalam melakukan evaluasi.
Metode Evaluasi Penawaran yang dapat digunakan antara lain:
Untuk Pengadaan Barang/Pekejaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat menggunakan Sistem Gugur, Sistem Nilai dan Sistem Biaya Selama Umur Ekonomis, sedangkan untuk Jasa Konsultansi dapat menggunakan metoda evaluasi sistem kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran dan biaya terendah.