Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Seleksi gagal antara lain apabila:
- jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari yang dipersyaratkan
- seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
- jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
- sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi atau pelelangan/seleksi ternyata benar;
- tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
- dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
- seluruh harga penawaran yang masuk diatas HPS;
- sanggahan hasil Pelelangan/Seleksi dari peserta ternyata benar;
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi; atau
- pada metode dua tahap seluruh penawaran harga yang masuk melebihi nilai total HPS atau setelah dilakukan negosiasi harga seluruh peserta tidak sepakat untuk menurunkan harga sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.