Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, March 29, 2014

Gagal Lelang

Gagal Lelang adalah kejadian yang mengakibatkan dilakukannya evaluasi ulang, penyampaian ulang Dokumen Penawaran, penghentian proses atau Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang yang dapat dinyatakan oleh Kelompok Kerja ULP, PA/KPA, atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi.
Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Seleksi gagal antara lain apabila:
- jumlah peserta  yang lulus  kualifikasi pada  proses prakualifikasi kurang  dari yang dipersyaratkan
- seluruh  peserta yang masuk  sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
- jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, kecuali pada Pelelangan Terbatas;
- sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi atau pelelangan/seleksi ternyata benar;
- tidak ada penawaran  yang lulus evaluasi penawaran;
- dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
- seluruh harga penawaran yang masuk diatas HPS;
- sanggahan hasil Pelelangan/Seleksi dari peserta ternyata benar;
- calon pemenang  dan  calon pemenang  cadangan  1 dan  2,  setelah dilakukan  evaluasi dengan  sengaja tidak hadir dalam  klarifikasi dan/atau  pembuktian kualifikasi; atau
- pada metode dua  tahap  seluruh  penawaran harga yang  masuk  melebihi nilai total  HPS   atau  setelah dilakukan   negosiasi harga  seluruh  peserta  tidak sepakat  untuk  menurunkan   harga  sehingga tidak melebihi nilai total HPS.
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal, apabila:
a. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN  yang melibatkan  Kelompok  Kerja  ULP   dan/atau   PPK ternyata benar;
c. dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dinyatakan  benar oleh pihak berwenang;
d. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum   dalam  Dokumen  Pengadaan  Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
e. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
f. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
g. calon pemenang dan calon pemenang cadangan  1 dan 2 mengundurkan  diri; atau
h. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan  banding dari  peserta  ternyata  benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.
Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:
a. sanggahan  banding dari  peserta  ternyata  benar; atau
b. pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN  yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.