Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pelelangan Umum untuk Pekerjaan yang tidak Kompleks;
b. Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.
d. Penunjukan Langsung non darurat.