Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 30, 2014

Pelelangan/Seleksi Ulang


Pelelangan/Seleksi Ulang adalah diulang kembalinya  proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari proses pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut, dengan pengecualian sebagai berikut;

- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi   ulang jumlah  Penyedia Barang/Jasa  yang lulus  prakualifikasi  hanya  2  (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemiliha Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran  hanya 2  (dua)  peserta, proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dilanjutkan.
- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi   ulang  jumlah  Penyedia Barang/  Jasa  yang lulus prakualifikasi hanya 1  (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawara hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan   Langsung   ulang  dilakukan  seperti halnya proses Penunjukan Langsung.



- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang   gagal,  Kelompok  Kerja  ULP   dapat  melakukan Penunjukan  Langsung   berdasarkan  persetujuan  PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
- hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
- menyangkut kepentingan/keselamatan  masyarakat; dan
- tidak  cukup  waktu  untuk   melaksanakan  proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, maka berdasarkan  hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP  dapat melakukan   penambahan   nilai  total  HPS, perubahan spesifikasi teknis  dan/atau  perubahan  ruang  lingkup pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, terdapat perubahan  nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan  spesifikasi teknis  dan/atau  ruang  lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, terdapat perubahan  spesifikasi teknis  dan/atau  ruang  lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang