Pelelangan/Seleksi Ulang adalah diulang kembalinya proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari proses pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut, dengan pengecualian sebagai berikut;
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemiliha Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dilanjutkan.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawara hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
- hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
- menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, maka berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, terdapat perubahan nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal, terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang