Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

Jaksa Selidiki Pengadaan Kendaraan Dinas Satpol PP

Masalahnya ternyata belum lelang tapi kok mobilnya sudah operasional. Pengadaan kendaraan dinas di satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa satu unit mobil Ford Ranger double kabin diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Diselidikinya pengadaan mobil dinas yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta tersebut karena kendaraan sudah dioperasikan padahal belum dilelang.
Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri,Jumat (10/7/2015)."Kita akan lakukan penelusuran terkait pengadaan kendaraan dinas yang digunakan Satpol PP yang sudah dioperasikan padahal belum dilelang,"jelasnya.

Ia menjelaskan setiap pengadaan yang dilakukan punya aturan yang mengikat apalagi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga hal tersebut yang menjadi dasar."Setiap pengadaan itukan punya aturan.Dasarnya dimana belum dilelang sudah dioperasikan,"ujarnya.
Risal mengungkapkan, setiap aturan dibuat untuk dipatuhi salah satunya dalam aturan pelelangan barang dan jasa dilingkup pemerintah."Aturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar apalagi kalau pegawai negeri sipil yang terikat pada undang-undang.

Ia menjelaskan, salah satu dugaan kejanggalan pada proyek ini adalah proses yang diduga tidak sesuai. Pasalnya, PPK untuk proyek ini belum ada, namun kendaraan sudah dipakai lalu lalang selama sepekan di Kota Parepare dan sudah tergantung plat merah bernopol DP 427 A dengan alasan uji coba.

Ia menambahkan, pernyataan Kasatpol bahwa mobil dinas yang dioperasikan sedangkan belum dilelang karena permintaan dealer untuk diuji coba tidak masuk akal."uji coba, enaknya itu dong kalau ada dealer yang menawarkan begitu, kita pake aja nanti kalau ada uang baru dibayar,tambahnya.

Kasatpol PP Parepare, Tajuddin, sebelumnya menjelaskan, pengadaan mobil dinas tersebut memang hingga saat ini belum ditender."Pengadaannya memang untuk sekarang belum ditender,"katanya.

Tajuddin menambahkan, pengoperasian satu unit kendaraan dinas yang dioperasikan tanpa belum melalui proses lelang hanya ingin diuji coba saja."Mobilnya hanya diuji coba saja,"ujar Tajuddin.

Proyek pengadaan tersebut dikucurka melalui APBD pokok dengan total anggaran sebesar Rp 500 juta untuk satu unit pengadaan mobil patwal Satpol PP merk Ford Ranger doble cabin dengan harga pasaran paling muraH Rp 400 juta buatan Amerika Serikat.

No comments:

Post a Comment