Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, May 27, 2016

PLN mengubah konsep lelang pembangkit listrik

PT Perusahaan Listrik Negara akan mengubah konsep dan struktur proyek dalam sisa lelang kelistrikan 35.000 MW. Termasuk yang akan dalam waktu dekat diumumkan adalah perubahan konsep lelang Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I dan  dan PLTGU Jawa-Bali 3.

Seperti diketahui, saat ini PLN sudah meneken perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 17.000 MW, dan kini tersisa 18.000 MW yang dalam proses lelang. Adapun untuk PPA yang sudah ditekan tidak akan diubah kontraknya.

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan, perubahan skema lelang yang pekan depan diumumkan adalah untuk lelang PLTGU Jawa I berkapasitas 1.600 MW dan Jawa-Bali 3.

"Perubahannya, konsorsium yang memenangkan tender hanya bertugas membangun pembangkit dan infrastrukturnya saja, tidak perlu menyediakan gas sekaligus. Nanti PLN yang akan menyediakan gasnya," ujar dia kepada KONTAN, Sabtu (21/5).

Iwan menyatakan, PLN ingin mengembalikan prinsip lelang independent power producer (IPP), yakni dalam sebuah lelang pembangkit, IPP hanya bertugas berinvestasi atau tidak menguasai energi primernya. "Energi primernya (gas) harus negara kuasai melalui PLN," kata dia.

Jika PLN menguasai energi primer di seluruh pembangkit yang akan dibangun, maka akan ada kepastian pasokan.

"Banyak kasus, misalnya Paiton waktu itu kontraknya diputus Kideco Jaya Agung, pembangkit jadi terganggu, kami tidak ingin terjadi seperti itu," ujar Supangkat.

Demikian pula dengan pembangkit gas seperti PLTGU Tambak Lorok yang mangkrak lama karena tidak ada gasnya.

Iwan mengakui, dalam lelang sebelumnya, PLN masih mengizinkan pola lama, yakni perusahaan spesialis penyedia bahan bakar (gas atau batubara) boleh ikut lelang dengan IPP. Namun, kali ini, pihaknya tidak akan menerapkan hal itu lagi. "Untuk kontrak yang sudah terjadi kami hormati," imbuh Iwan.

Iwan juga bilang, perubahan konsep ini terjadi bukan pada lelang pembangkit gas saja, tetapi juga untuk PLTU.

"Ini sesuai keinginan pemerintah bahwa gas dan batubara diserap untuk kebutuhan domestik, maka kami akan beli gas dan batubara  secara grosir (supaya dapat harga murah) untuk seluruh pembangkit yang masuk dalam program 35.000 MW," imbuh dia.

Satu peserta tender PLTGU Jawa I, yang sudah mempersiapkan diri, sangat kecewa dengan keputusan PLN. Vice President Gas & Power Commercialization Pertamina Ginanjar menyatakan, pihaknya yang tergabung dalam konsorsium Pertamina–Marubeni–Total Gas & Power sudah menyiapkan diri sejak pembukaan lelang Mei 2015 dan rencananya pemenang ditentukan 25 Juli 2016.

"Perubahan konsep dan struktur proyek di menit terakhir (dua bulan sebelum penentuan pemenang) sangat menyulitkan posisi Pertamina. Ini tidak adil," protes dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia menyatakan, perubahan skema itu tidak akan mengurangi peserta tender yang ikut. Sebab skema ini sudah dilakukan PLN untuk lelang PLTU. "Untuk PLTU, memang PLN bertanggung jawab untuk batubaranya," kata dia.

Director Senior Vice President Finance PT Paiton Energy Syakib Bafagih setuju dengan perubahan konsep itu. "Asal batubara yang disediakan sesuai spesifikasi mesin kami," kata dia. 

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/pln-mengubah-konsep-lelang-pembangkit-listrik

No comments:

Post a Comment