Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, August 31, 2016

Banyak Pejabat Nakal Terkait Izin dan Pengadaan Barang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan banyak kewenangan diskresi yang disalahgunakan para pejabat negara. Dua sektor kebijakan, perizinan dan pengadaan barang, disebut Laode Syarif, paling sering naik ke KPK dalam laporan-laporan penyalahgunaan wewenang.

"Kondisi yang sekarang sering terjadi, banyak kepentingan pribadi atau kelompok (pejabat negara) yang ditutupi bungkus kebijakan. Penyalahgunaan wewenang paling banyak terjadi pada dua hal, yaitu perizinan dan pengadaan barang," ujarnya dalam diskusi bulanan MMD Initiative di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.



Dalam diskusi bertema “Kriminalisasi Diskresi” itu, Syarif menuturkan diskresi harus dilakukan dengan alasan yang obyektif, bukan subyektif. Sebuah keputusan diskresi, kata dia, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada jaksa dan polisi agar tidak mempidanakan kebijakan pejabat. Ahli hukum Mahfud Md., yang membuka acara diskusi, meminta jangan sampai ada orang yang berlindung di bawah pernyataan Presiden tersebut.

Namun Syarif menggarisbawahi bahwa para pejabat negara tidak perlu takut melakukan diskresi. Tidak ada permasalahan dalam diskresi selama dilakukan untuk kepentingan maslahat.

"Sepanjang diskresi sesuai dengan prinsip good governance dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada yang salah," tuturnya.

Persoalan diskresi menjadi isu yang cukup kontroversial. Banyak pejabat di daerah enggan melakukan diskresi karena takut akan dipidanakan.

Sedangkan di sisi lain, banyak kasus mencuat akibat penyalahgunaan wewenang pejabat negara melalui kebijakan diskresi.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/29/063799893/kpk-banyak-pejabat-nakal-terkait-izin-dan-pengadaan-barang

No comments:

Post a Comment