

Dasar untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Keputusan Presiden tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di dalamnya terdiri dari: IX BAB, 54 Pasal, Bagian Penjelasan, dan Lampiran I.
Penjelasan secara terinci tentang tata cara pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah dapat ditemukan pada bagian lampiran I, mulai dari BAB I Persiapan Pengadaan, BAB II Proses Pengadaan, BAB III Swakelola dan BAB IV tentang Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 80 tahun 2003 (keppres RI no. 80 th. 2003) telah dirubah sebanyak 6 (enam) kali, diantaranya.
1. Perpres no. 61 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Keppres nomor 80 tahun 2003.
2. Perpres no. 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua keppres RI no. 80 th. 2003.
3. Perpres no. 70 tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Keppres nomor 80 tahun 2003.
4. Perpres no. 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat keppres RI no. 80 th. 2003.
5. Perpres no. 79 tahun 2006 tentang Perubahan Kelima keppres RI no. 80 th. 2003.
6. Perpres no. 85 tahun 2006 tentang Perubahan Keenam keppres RI no. 80 th. 2003.
No comments:
Post a Comment