Kabar yang menggembirakan untuk para pengusaha kecil dan memengah. Dimana dalam revisi keppres 80/2003 tentang pengadaan barang jasa yang akan dikeluarkan pemerintah mendorongkrak nilai paket tender pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk koperasi kecil.
Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebut, tender bernilai sampai Rp 2,5 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil atau UKM, dimana sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Jadi, perusahaan menengah atas tidak boleh mengikuti lelang dengan nilai barang atau jasa hingga Rp 2,5 miliar. Kecuali, paket pengadaan itu menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh UKM.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM serta seluruh Dinas Koperasi dan UKM di daerah wajib menyebarluaskan informasi mengenai peluang bagi usah kecil, termasuk koperasi kecil, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah ini. Mereka juga harus menyusun daftar peluang tersebut.
Perubahan ketentuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk pengusaha kecil dan menengah. Ini adalah kesempatan yang diharapkan bisa menjadi pendorong bagi UKM untuk bisa terus berkembang,
Selain aturan tender untuk UKM, pemerintah juga mengubah berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa lainnya. Contoh, mekanisme pengumuman tender. Informasi soal lelang akan dimuat dalam satu portal resmi agar lebih hemat dan transparan. Pengumuman tidak lagi dilakukan melalui koran, tetapi melalui website/internet.
Pada Rabu (21/1) ini, pemerintah akan melakukan finalisasi terakhir draf revisi Keppres Nomor 80/2003. Jika lancar. Paling lambat pada 27 Januari 2010 nanti, draf revisi tersebut sudah masuk ke Sekretariat Kabinet untuk mendapatkan pengesahan dari Presiden.
No comments:
Post a Comment