Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, January 14, 2010

Usaha Kecil ata Broker Kecil

Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitment) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar-benar, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.

Hal ini sering terjadi dalam pengadaan barang jasa baik pengadaan barang, jasa konsultansi, atau jasa konstruksi. Dalam kasus pengadaan barang, yang menang perusahaan yang memiliki SIUP dan persyaratan administrasi lengkap, sedangkan yang mengerjakan adalah agen atau distributor dari barang yang diadakan. Contoh dalam pengadaan komputer, yang menang perusahaan yang sebenarnya core bisnisnya bukan di komputer tapi bisa menang tender, akhirnya pengerjaannya oleh perusahaan atau pengusaha yang sebenarnya inilai usaha kecil yang harus diupayakan ditingkatkan peranannya, seperti agen atau toko komputer yang benar-benar berbisnis dalam usaha komputer.
Yang paling parah adalah dalam pengadaan jasa konstruksi, berani bertaruh lah, berapa banyak perusahaan di daerah dalam bidang jasa konstruksi yang memang benar-benar adalah pengusaha di bidang konstruksi, dalam artian benar-benar punya tenaga ahli konstruksi, punya alat-alat untuk konstruksi, punya kantor yang representatif, punya visi dan misi kuat dalam pengembangan perbaikan serta kemajuan dalam jasa konstruksi??!! berapa coba, yang paling banyak adalah pengusaha-pengusaha yang berduit banyak atau berkolega serta bersaudara banyak dengan orang kuat baik di pemerintahan atau non pemerintahan, yang mempunyai perusahaan dengan persyaratan lengkap mulai dari SIUP, Asosiasi Jasa Konstruksi, LPJK, beragam sertikat tenaga ahli, dsb sehingga benar-benar memenuhi persyaratan untuk mengikuti dan memenangkan pengadaan jasa konsutruksi.
Oke mereka menang tender/lelang, tapi selanjutnya lihat, siapa yang bekerja di lapangan? yang bekerja adalah mandor-mandor yang menjadi layer di bawah para pemenang tender. Okelah para mandor tersebut sudah benyak pengalamannya dalam pekerjaan konstruksi jalan atau bangunan, tapi dari segi keinlmuannya kebanyakan sih kurang mumpuni, mending kalau dia berasal dari STM bangunan atau sejenisnya yang berhubungan dengan konstruksi, tapi kalau dari yang lainnya, apa bisa nyambung dengan keinginan pemilik pekerjaan?
Nah inilah yang dinamakan pihak ketiga...
Jadi siapa yang ditingkatkan peranannya, pengusaha kecil atau broker kecil yang lama kelamaan menjadi Calo Besar seperti yang ada di daerah-daerah sekarang ini??
Coba lihat pengusaha-pengusaha besar yang notabene mempunyai SIUP dan SBU besar di daerah, apakah punya kantor yang standar untuk sebuah kantor pemborong, apakah punya alat untuk jasa konstruksi, apakah punya staf tetap sebagai tenaga ahli atau tenaga administrasi serta lainnya?
Bener nih "Usaha Kecil"???
Silahkan Anda lihat sendiri jawabannya di lapangan...

No comments:

Post a Comment