Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, October 30, 2010

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berubah!

Perpres 54 tahun 2010 merubah tata cara pengadaan barang/jasa yang sebelumnya diatur dalam keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan tersebut salah satunya adalah dalam metode pemilihan penyedia barang/jasa.

Dalam pengadaan barang/jasa terdapat proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang memiliki tata cara berbeda untuk masing-masing jenis pengadaan, dalam perpres 54 tahun 2010 pemilihan penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut:

A. Pengadaan Pekerjaan KONSTRUKSI

1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum

2. Pemilihan Langsung ; untuk pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi rp. 200 juta

3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan dengan ketentuan; merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta dapat dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung.

4. Pelelangan Terbatas ; apabila diyakini penyedianya terbatas dan pekerjaan kompleks maka dapat dilakukan dengan hanya mengundang peserta pengadaan yang diyakini mampu dengan cara Pelelangan Terbatas.

5. Penunjukan Langsung


B. Pengadaan BARANG/JASA LAINNYA

1. Pelelangan Umum ; pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa lainnya dan juga pekerjaan konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Umum.

2. Pelelangan Sederhana ; untuk pengadaan barang/jasa yang tidak kompleks dan bernilai paling tinggi Rp. 200 juta.

3. Pengadaan Langsung ; untuk pekerjaan yang merupakan kebutuhan operasioan K/D/L/I, teknologi sederhana, resiko kecil dan bernilai paling tinggi rp. 100 juta.

4. Penunjukan Langsung

5. Kontes/Sayembara
Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Sayembara digunakan untuk pengadaan Jasa Lainnya.

Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang.

-

C. Pengadaan JASA KONSULTANSI

1. Seleksi Umum ; semua pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya dengan Seleksi Umum.

2. Seleksi Sederhana; dapat dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilaipaling tinggi Rp. 200 Juta.

3. Pengadaan Langsung; nilai pekerjaan paling tinggi Rp. 50 Juta.

4. Penunjukan Langsung;

5. Sayembara

No comments:

Post a Comment