Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, March 8, 2010

Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung

PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.


Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut yang menyebabkan bisa dilakukannya Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang Jasa tersebut

I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:

(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
Kriteria PL – Keadaan Tertentu

(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias

(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006

(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah



II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
Kriteria PL – Barang/Jasa Khusus

(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan

(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan... so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan...

Happy Tender!!

Penulis: heldi yudiyatna - www.heldi.net

Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa

No comments:

Post a Comment