Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 23, 2012

Penyampulan Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Dokumen Penawaran barang/jasa dari penyedia dalam suatu pengadaan barang jasa, disampaikan dalam bentuk 3 (tiga) dokumen plus dokumen kualifikasi-nya (bila menggunakan pasca kualifikasi). Tiga bentuk dokumen penawaran tersebut antara lain:
  1. Dokumen Administrasi
  2. Dokumen Penawaran Teknis
  3. Dokumen Penawaran Harga
Tiga dokumen ini disampaikan dalam suatu format penyampulan tertentu yang diatur dalam dokumen pengadaannya. Penyampulan dokumen dalam pengadaan barang jasa pemerintah ditentukan dalam Intruksi Kepada Peserta Pengadaan di dalam dokumen pemilihan berdasarkan kebutuhan dan jenis dari pengadaan barang jasa yang sedang dilakukan.

Format penyampulan yang diatur sesuai perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa adalah sebagai berikut:

  1. Satu Sampul
  2. Dua Sampul
  3. Dua Tahap
Satu Sampul digunakan untuk pekerjaan yang sederhana, digunakan pada hampir seua pengadaan non kompleks baik untuk pengadaan barang, jasa lainnya, pelaksana konstruksi atau jasa konsultansi. Semua bentuk dokumen penawaran plus dokumen kualifikasi (untuk pasca kulafikasi) dimasukan dalam satu sampul tertutup dan dibuka pada waktu yang tentukan secara bersamaan.

Dua Sampul digunakan untuk memisahkan penilaian harga dari penilaian teknis dan administrasi, sampul I berisi dokumen administrasi dan sampul II berisi dokumen penawaran harga. Pada pembukaan pertama dibuka sampul I yang berisi persyaratan administrasi dan teknis, kemudian panitia melakukan penilaian terhadap dokumen administrasi dan teknisnya, barulah peserta yang lulus dan memenuhi ambang batas pada penilaian teknis akan dipanggil untuk bersama-sama membuka sampul Ii yaitu penawaran harga.
Metode penyampulan dua sampul digunakan untuk pekerjaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi sistem Kualitas atau sistem gabungan kualitas dan biaya. Metode penyampulan dua sampul juga digunakan untuk penyampaian dokumen penawaran pada pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersifat kompleks. Sedangkan untuk jasa konstruksi metode penyampulan ini tidak digunakan.


Metode penyampulan dua tahap digunakan untuk penyampaian pekerjaan yang bersifat kompleks yang benar-benar mengedepankan kualitas, pada tahap pertama pada peserta pengadaan barang jasa harus memasukan sampul I yang berisi penawaran administrasi dan teknis, kemudian pokja ULP melakukan evaluasi, dari hasil evaluasi tersebut yang memperoleh nilai terbaiklah atau yang memenuhi passing grade yang diundang untuk memasukan penawaran sampul II pada tahap ke dua, jadi tidak semua peserta membuat dan memasukan penawaran harga pada metode dua tahap ini.