Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 24, 2012

Korupsi dalam Pengadaan Barang Jasa

Berita tentang korupsi dalam pengadaan barang jasa seakan tidak putus putus, terakhir terkuak adanya korupsi pengadaan Al-Qur'an, sebelumnya ada korupsi pengadaan wisma atlet yang melibatkan petinggi partai, sebelumnya lagi ada korupsi pengadaan lainnya, sambung meyambung seolah tidak putus-putus, korupsi di pusat atau daerah sama sukanya.

Begitu pula pengadaan barang jasa di daerah atau pada kementrian, selalu ada hembusan angin yang tidak sedap tentang adanya pengaturan tender dan sebagainya. Memang benar sekarang ini tender sudah melalui internet atau eprocurement, tetapi tetap saja kalau memang maunya korupsi ya pasti bisa dilakukan.


Sebenarnya kunci utama dan pertama dalam pemberantasan korupsi dalam pengadaan adalah diputusnya mata rantai korupsi yang ternyata adanya adalah pada level tertinggi  di daerah atau kementrian. Hampir di setiap daerah yang punya keinginan itu ya kepala daerahnya, kalau kepala daerahnya tidak punya keinginan pastilah pengadaan barang jasa dijamin aman dan kalau pun ada yang berani korupsi akan sangat mudah memberantasnya. Begitu pula di kementrian, kalau menterinya tidak punya keinginan macam-macam, tentunya dirjen-dirjen nya pun tidak akan berani macam-macam, dan kalaupun dirjennya macam -macam ya tinggal di tendang saja sama menterinya.

Sekarang ini pengadaan barang jasa di daerah atau di kementrian lebih cenderung menjadi pelayan pejabat, bukan menganalisa bagaimana pekerjaan ini bagus atau tidak, berhasil atau tidak, memuaskan atau tidak bagi masyarakat, tetapi yang dipikirkan adalah bagaimana untuk mengakali pengadaan untuk memenuhi keinginan kepala daerah, atau keinginan para pejabat eselon-eselon tinggi.

Untuk itu kalau mau memberantas korupsi pengadaan, pilihlah kepala daerah yang pada kampanyenya tidak mengumpulkan uang dari para pengusaha lokal, pilihlah kepala daerah yang tidak suka berhutang pada pemborong, tapi mana mungkin ya?! Wallohualambissowab....