Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, November 13, 2010

Pemberlakuan Perpres 54 tahun 2010

Dengan berlakunya aturan baru tentang pengadaan barang jasa pemerintah maka sesuai dengan aturan lain-lain dalam perpres 54/2010, dinyatakan bahwa:

1. Perpres 54/2010 berlaku sejak 6 Agustus 2010;

2. Pengadaan yg dilaksanakan sebelum 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres80/2003.

3. Pengadaan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Keppres80/2003, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Keppres80/2003.

4.Perjanjian/Kontrak yg telah ditandatangani berdasarkan Keppres80/2003, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

5.Keppres 80/2003 dicabut mulai 1 Januari 2011.

Jadi secara full peraturan baru tentang pengadaan barang jasa ini akan dimulai pada 1 Januari 2011, pengadaan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut dapat berpedoman pada keppres 80/2003 atau kalau sudah siap lebih baik menggunakan peraturan baru ini.

Sedangkan pengadaan atau kontrak yang sudah dilaksanakan dengan keppres 80/2003 maka dilanjutkan dengan tetap berdasarkan pada keppres 80/2003.

No comments:

Post a Comment