Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, December 21, 2015

RJ Lino Nilai Penunjukan Langsung dalam Pengadaan QCC Tidak Salah

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaanquay crane container (QCC).

Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.
"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).

DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino. Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.

"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya, baru analisis, dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014. Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.

"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).

Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur. Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Dalam kasus Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino disangka Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kutipan dari JAKARTA, KOMPAS.com —Jakarta, 22 Desember 2015
----------------------------------------------------◊-------------------------------------------------

Terkait kasus di atas ada baik kita pelajari bagaimana pengadaan dengan metode pemilihan penunjukkan langsung?

PERPRES nomor  70  tahun  2012  yang  merupakan  perubahan  kedua  dari  PERPRES  nomor  54 tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah,  dalam  pasal  84  ayat  6  memperbolehkan penggunaan  metode  penunjukan  langsung  manakala  pelelangan/  seleksi/pemilihan  langsung  ulang dinyatakan  gagal,  namun  tidak  mengatur  secara  khusus  mekanisme  penunjukan  langsungnya.  Dalam PERPRES ini terdapat dua kondisi dimana suatu pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dapat berakhir dengan penunjukan langsung atau diproses seperti penunjukan langsung.

Penunjukan  langsung  dalam  PERPRES  nomor  54  tahun  2010  beserta  perubahannya  didefinisikan dalam  pasal  1  ayat  31  sebagai metode  pemilihan  Penyedia Barang/Jasa  dengan  cara  menunjuk langsung   1   (satu)   Penyedia   Barang/   Jasa.

Ketentuan   penunjukan   langsung   untuk   pengadaan barang/pekerjaan   konstruksi/jasa   lainnya   diatur   dengan   jelas   dalam   pasal   38   dan   untuk   jasa konsultansi diatur dalam pasal 44. Sedangkan Persyaratan penyedia barang/jasa secara umum diatur dalam pasal 19. Ini berarti bahwa semua penyedia barang/ jasa yang telah memenuhi pasal 19 berhak untuk ditunjuk langsung pada proses penunjukan langsung.

Bagaimana  persyaratan  penyedia  barang/  jasa  yang akan  ditunjuk  langsung  sebagai  akibat

pelelangan/seleksi  ulang  yang  gagal?  Karena  tidak  ada  ketentuan  yang  mengatur,  maka  persyaratan penyedia  barang/  jasanya  sama  dengan  persyaratan  penyedia  barang/  jasa  yang  dapat  ditunjuk langsung  sesuai    ketentuan  dalam  pasal  38  dan  pasal  44  yaitu  SEMUA  PENYEDIA  BARANG/  JASA yang  memenuhi  syarat,  padahal  hal  yang  melatar  belakanginya  berbeda.  Sehingga  ada  beberapa kasus   dimana   ULP   justru   menunjuk   penyedia   barang/jasa   yang   sama   sekali   tidak   mengkikuti pelelangan  pertama  dan  pelelangan  kedua  (lelang  ulang),  serta  mengabaikan  begitu  saja  penyedia barang/jasa yang mengikuti kedua proses itu.

Penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal secara umum adalah:

a.Tidak ada penyedia barang/ jasa yang mendaftar, memasukan penawaran atau tidak ada yang berminat.

b.Ada  penyedia  barang/jasa  yang  memasukan  dokumen  penawaran,  namun  persyaratan  yang diminta Pokja ULP tidak dapat dipenuhi atau  ada kesalahan prosedur  pada prosesnya.

Secara rinci penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal ini terdapat dalam pasal 83 ayat (1) sampai dengan ayat (6).Kutipan dari JAKARTA, KOMPAS.com —Jakarta, 22 Desember 2015


Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaanquay crane container (QCC).


Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.

"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).



DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino. Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.


"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya, baru analisis, dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.


Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.


Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014. Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.


"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).


Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur. Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.


Dalam kasus Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino disangka Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


----------------------------------------------------◊-------------------------------------------------


Terkait kasus di atas ada baik kita pelajari bagaimana pengadaan dengan metode pemilihan penunjukkan langsung?


PERPRES nomor  70  tahun  2012  yang  merupakan  perubahan  kedua  dari  PERPRES  nomor  54 tahun  2010  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah,  dalam  pasal  84  ayat  6  memperbolehkan penggunaan  metode  penunjukan  langsung  manakala  pelelangan/  seleksi/pemilihan  langsung  ulang dinyatakan  gagal,  namun  tidak  mengatur  secara  khusus  mekanisme  penunjukan  langsungnya.  Dalam PERPRES ini terdapat dua kondisi dimana suatu pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dapat berakhir dengan penunjukan langsung atau diproses seperti penunjukan langsung.


Penunjukan  langsung  dalam  PERPRES  nomor  54  tahun  2010  beserta  perubahannya  didefinisikan dalam  pasal  1  ayat  31  sebagai metode  pemilihan  Penyedia Barang/Jasa  dengan  cara  menunjuk langsung   1   (satu)   Penyedia   Barang/   Jasa.


Ketentuan   penunjukan   langsung   untuk   pengadaan barang/pekerjaan   konstruksi/jasa   lainnya   diatur   dengan   jelas   dalam   pasal   38   dan   untuk   jasa konsultansi diatur dalam pasal 44. Sedangkan Persyaratan penyedia barang/jasa secara umum diatur dalam pasal 19. Ini berarti bahwa semua penyedia barang/ jasa yang telah memenuhi pasal 19 berhak untuk ditunjuk langsung pada proses penunjukan langsung.

Bagaimana  persyaratan  penyedia  barang/  jasa  yang akan  ditunjuk  langsung  sebagai  akibat

pelelangan/seleksi  ulang  yang  gagal?  Karena  tidak  ada  ketentuan  yang  mengatur,  maka  persyaratan penyedia  barang/  jasanya  sama  dengan  persyaratan  penyedia  barang/  jasa  yang  dapat  ditunjuk langsung  sesuai    ketentuan  dalam  pasal  38  dan  pasal  44  yaitu  SEMUA  PENYEDIA  BARANG/  JASA yang  memenuhi  syarat,  padahal  hal  yang  melatar  belakanginya  berbeda.  Sehingga  ada  beberapa kasus   dimana   ULP   justru   menunjuk   penyedia   barang/jasa   yang   sama   sekali   tidak   mengkikuti pelelangan  pertama  dan  pelelangan  kedua  (lelang  ulang),  serta  mengabaikan  begitu  saja  penyedia barang/jasa yang mengikuti kedua proses itu.


Penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal secara umum adalah:

a.Tidak ada penyedia barang/ jasa yang mendaftar, memasukan penawaran atau tidak ada yang berminat.


b.Ada  penyedia  barang/jasa  yang  memasukan  dokumen  penawaran,  namun  persyaratan  yang diminta Pokja ULP tidak dapat dipenuhi atau  ada kesalahan prosedur  pada prosesnya. Secara rinci penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal ini terdapat dalam pasal 83 ayat (1) sampai dengan ayat (6).

No comments:

Post a Comment