LKPP.go.id - Malam menjelang di kota Ambon, Kamis (30/05) ketika hujan menderas. Di sebuah ruang pertemuan di pinggiran kota, puluhan orang berdiskusi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka berjumlah 62 orang dan dibagi dalam dua kelompok besar. Masing-masing kelompok melakukan simulasi membedah dua kasus pengadaan yang acapkali ditemui di lapangan.
Salah satu topik yang menjadi pembahasan malam itu adalah mengenai penyimpangan proses pengadaan barang/jasa dan kerugian negara. Kelompok satu membedah permasalahan pengadaan mengenai Subyek Hukum, sementara kelompok dua terkait permasalahan pengadaan mengenai Obyek Hukum. Kesemuanya saling melontarkan pendapat dari sudut pandang masing-masing. Peserta diskusi adalah Auditor Intern, Auditor Eksternal, dan Aparat Penegak Hukum dari Provinsi Maluku dan sekitarnya. Mereka sebelumnya mendapatkan pendalaman dari narasumber LKPP, BPK dan BPKP. Pendalaman materi berupa Perpres 70 tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Himawan Adinegoro serta Kasubdit Bantuan Hukum LKPP Aris Supriyanto.
Peserta juga dibekali materi mengenai Penyamaan Persepsi Antar Auditor dan Aparat Penegak Hukum. Materi disampaikan oleh Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Rita Berlis, Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI Manumpak Pane dan Indra dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Rita mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut bertujuan sebagai forum diskusi antara LKPP, auditor dan aparat penegak hukum mengenai permasalahan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sekaligus untuk koordinasi, memberikan pemahaman dan menyamakan cara pandang ketika berhadapan dengan permasalahan pengadaan di lapangan,” ujarnya.
Ketika menemukan permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, para auditor ataupun aparat penegak hukum harus paham apakah permasalahan tersebut lebih cocok masuk ke dalam ranah perdata, pidana atau hanya permasalahan administratif.
Rita mengharapkan agar aparat penegak hukum menjalin koordinasi dengan para auditor internal ketika mendapati permasalahan hukum atau aduan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Sebaiknya, tanyakan dulu ke auditornya. Jangan langsung buru-buru diperiksa (pelaku pengadaannya), auditor internal lebih tahu permasalahannya, karena mereka juga yang memiliki kewenangan pengawasan internal. “ katanya.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Rita Berlis (dua kiri) menyampaikan materi dalam penyamaan persepsi antara auditor dan aparat penegak hukum. Ambon, Maluku (30/05). (Foto: Taufan/Humas)
Hal ini Apabila terdapat temuan yang masih dalam ranah pembinaan, maka tidak perlu diarahkan ke ranah hukum. APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) harus menindaklanjuti posisi kesalahan yang disesuaikan dengan karakterisktik kesalahan.
Di dalam Perpres No. 70 tahun 2012 Pasal 116 ayat (1) disebutkan bahwa, K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan.
Rita menambahkan, Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti jika telah ada kontrak dan terdapat kerugian negara. “Hal tersebut tercantum di pasal 117 ayat (5), dimana disebutkan bahwa Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.” Imbuhnya.
Sebagian besar peserta menyatakan kepuasannya dalam mengikuti acara selama dua hari tersebut. Mereka juga mengharapkan agar diskusi tersebut dapat terselenggara rutin.
“Selain rutin diadakan di daerah, mungkin juga perlu menghadirkan peserta dari Instansi lainnya seperti dari Kejaksaan ataupun KPK, sehingga tercipta pemahaman yang komprehensif,” saran Lestaluhu, peserta dari Inspektorat Kabupaten Seram bagian Barat. (fan)
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan