Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 9, 2013

Pengadaan Pesawat Latih

Tiga anggota panitia lelang pengadaan pesawat latih jenis Fixed Wing di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten, tak memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yang akan memeriksanya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat Pesawat Latih tersebut senilai Rp 138,8 miliar.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu petang (5/6).

Untung menjelaskan, ketiga saksi yang telah dijadwalkan diperiksa penyidik tersebut, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di STPI Curug, masing-masing sebagai anggota panitia lelang, yakni Andung Luwihono, Bardi, dan Yudi Inmdriyanto.

"Namun hingga pukul 15.00 WIB, ketiga saksi belum hadir memenuhi tim penyidik pidana khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung," ucap Untung.

Atas kasus yang tergolong baru masuk ke tingkat penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini, Kamis (30/5), penyidik telah menyita 12 pesawat latih jenis Fix Wing dari STPI, Curug.



Ke-12 pesawat latih yang pengadaannya dilakukan pada 2010-2012 tersebut, disita karena pengadaanya mengandung unsur merugikan negara miliaran rupiah. Pasalnya, pesawat tersebut sudah dibayar pada Desember 2012, namun hingga tanggal yang telah ditentukan, pesawat tersebut belum juga diterima.

"Kalaupun ada barang, barang itu belum bisa dipakai, masih belum dirakit. Uangnya sudah diserahkan, pesawatnya sampai tanggal yang ditentukan belum ada, berarti negara rugi karena sudah menyerahkan uang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) M Adi Toegarisman.

Lebih jauh Adi menjelaskan, proyek pengadaan pesawat latih itu sebesar Rp 138,8 miliar untuk 18 pesawat. Dari 18 pesawat tersebut, hanya 6 unit yang diserahkan tepat waktu, sedangkan 12 unit lainnya diserahkan terlambat.

Selain menyita ke-12 pesawat, penyidik juga meyita dua simulator latih penerbangan. Namun, meski 12 pesawat dan dua simulator tersebut telah disita penyidik, pesawat dan simulator tersebut dititipkan kepada STPI Curug, karena masih dipergunakan sebagai fasilitas latihan bagi para siswa.

Atas kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari STPI dan pihak swasta. Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan dengan inisial BW, sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak STPI Curug, masing-masing Ketua Panitia Penerimaan Barang, IRD; dan PPK, AAR.

Adi menegaskan, meski penyerahan enam pesawat sesuai tanggal yang ditentukan dalam perjanjian, namun belum tentu pesawat tersebut sesuai dengan spesifikasi perjanjian. "Kita masih akan dalami lagi," pungkasnya. (IS)

sumber: gatra

Kejagung memeriksa saksi pengadaan pesawat latih

ANTARA Jateng - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat latih sayap tetap dan dua unit link simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa, menyatakan keempat saksi tersebut adalah Sihono dan Eko Budi Utamo (anggota panitia lelang), Benny Suherman (Sekretaris panitia lelang) dan Ahmad Kosasih (Ketua panitia lelang)

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI," katanya.

Sebelumnya di dalam kasus proyek untuk anggaran 2010-2013 yang nilainya Rp138,8 miliar, kata dia, sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah pertama, BW, Direktur Utama PT. Pasific Putra Metropolitan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-68/F.2/Fd.1/05/2013, tanggal 24 Mei 2013.

Kedua, IGK RD, PNS pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 24 Mei 2013.

Ketiga, AA, PNS (Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2010 s/d sekarang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-70/F.2/Fd.1/04/2013 , tanggal 31 Mei 2013.

Adanya dugaan korupsi itu karena keberadaan pesawat itu sampai batas yang ditentukan baru tersedia enam unit sedangkan pembayarannya sudah 100 persen.

Setelah pembayaran selesai 100 persen pada tanggal 14 Desember 2012 ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja, katanya.

Untuk kasus tersebut, tim penyidik berjumlah enam orang yang diketuai oleh Andar Perdana selanjutnya selain menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada Kamis (30/5), penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sisa pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) sejumlah 12 unit dan link Simulator yang belum dirakit namun mengingat kepentingan pelatihan bagi siswa tim selanjutnya.

sumber: antara