Sebanyak 35 orang anggota kelompok kerja unit layanan pelelangan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengundurkan diri dari tugasnya.
Sekretaris Pokja ULP Tabalong Husin di Tanjung, Kamis, mengatakan alasan pengunduran diri sebagai bentuk protes dijadikannya sejumlah anggota pokja sebagai tersangka kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) padahal hanya kesalahan administrasi.
"Kalau hanya kesalahan administrasi seharusnya tidak perlu dipidanakan, sebagai panitia lelang tentunya kami turut resah dan sebagai solidaritas maka Pokja ULP yang beranggotakan 35 orang mulai hari ini menyatakan mundur," kata Husin.
Hal senada juga dilontarkan salah satu anggota Pokja ULP Tabalong, Lukman, yang menyebutkan selama ini para anggota sering diperiksa petugas tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada perlindungan hukum.
"Tidak adil jika Pokja ULP selalu disalahkan, apalagi sampai dipidanakan hanya karena satu kekhilafan administrasi," kata Lukman.
Surat pengunduran diri 35 anggota Pokja ULP akan disampaikan ke Bupati Tabalong serta Presiden dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Kamis (29/8).
Meski telah menyatakan mengundurkan diri, anggota Pokja ULP tetap memproses 150 paket pekerjaan yang sudah masuk di panitia lelang.
"Proses pelelangan untuk 150 paket pekerjaan tetap dilanjutkan namun mulai hari ini tidak akan menerima pekerjaan baru di ULP dan tetap bekerja sebagai PNS," kata Lukman.
Terkait rencana lelang logistik pemilihan kepala daerah (pilkada), M Aries salah satu anggota Pokja ULP mengatakan pihaknya tetap mendukung karena jangan sampai ada tudingan aksi pengunduran diri anggota menghambat pembangunan daerah.
"Untuk pengadaan logistik pilkada akan dibentuk panitia lelang tersendiri, bukan melalui Pokja ULP. Jadi, aksi kami tidak akan menghambat pelaksanaan pilkada," kata Aries.
Sumber: http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=22078
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan