Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, February 21, 2014

Pemerintah Setuju Terjadi Kahar Konstruksi


Kabar baik bagi para kontraktor proyek negara. Pemerintah segera menyetujui pemberlakuan keadaan kahar atau kondisi darurat di industri konstruksi.
Sumber KONTAN membisikkan, hasil pembahasan di tingkat eselon 1 Kementerian Pekerjaan Umum (PU),Kementerian Keuangan (Kem-keu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah menyetujui status kahar. Kini, tinggal menunggu ketok palu menteri.


--> Dengan status kahar, berarti kontraktor akan mendapatkan keringanan. Misalnya pembebasan sanksi bila tidak memenuhi kontrak, atau penyesuaian harga sehingga nilai kontrak semakin besar agar mencegah kerugian di tingkat pelaku usaha konstruksi.

Meski demikian, Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian PU, He-diyanto W. Husaini enggan memastikan apakah status kahar sudah mendapat persetujuan. "Jumat nanti sudah ada keputusan, karena di tingkat eselon 1 sudah rapat berkali-kali," terang Heriyanto, Senin (23/12).

Hediyanto memastikan, Ke-menterian PU menyetujui status kahar yang diusulkan kontraktor. Sebab,
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang hampir mencapai 25% mengakibatkan
harga material seperti aspal dan lain lain, melonjak lebih dari 15%. Dengan pemberlakuan keadaan kahar,
pemerintah bisa melindungi kelangsungan usaha para kontraktor.

Kendati demikian, Kementerian PU berharap meskipun status kahar berlaku, kontraktor harus tetap
menyelesaikan proyek sesuai kontrak. Untuk mencegah kerugian kontraktor akibat lonjakan harga ma-terial,
pemerintah akan melakukan penyesuaian nilai kontrak. Pemerintah janji akan membayar nilai kekurangan
proyek 2013 ini pada awal 2014 mendatang.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto juga berharap pemerintah tidak menunda-nunda penetapan kahar. Sedangkan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Ikak Gayuh Patriastomo berpendapat, seharusnya kenaikan harga material ditanggung pemerintah

Sumber: Kontan