Daftar Hitam memuat:
a. Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan;
b. Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Pengenaan sanksi daftar hitam tidak berlaku surut (non- retroaktif). Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
Daftar Hitam dapat dikenakan bila Penyedia Barang/Jasa ternyata dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri.
Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dapat dilihat pada Perka LKPP nomor 7 tahun 2011.