Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan olah pikir atau intelektual manusia. Secara garis besar dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (copy rights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
-
Paten;
-
Desain Industri (Industrial designs);
-
Merek;
-
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
-
Rahasia dagang (trade secret);