a. mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau
b. lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.
Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan:
a. bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
b. bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.