Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, April 11, 2014

Jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa adalah urutan tahapan dan waktu pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang disusun  dan   ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perpres 54 tahun 2010 dan harus  memberikan  alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan  proses Pengadaan, termasuk waktu untuk:
a. pengumuman  Pelelangan/Seleksi;
b. pendaftaran  dan pengambilan  Dokumen Kualifikasi  atau Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan pemenang; dan
g. sanggahan dan sanggahan banding.

Secara umum alokasi jadual adalah sebagai berikut:
1. penayangan pengumuman
pengumuman prakualifikasi dan pelelangan/seleksi umum paling kurang 7 (tujuh) hari kerja atau 3 (tiga hari) untuk pelelangan/seleksi sederhana dan pemilihan langsung.
2. pendaftaran Pelelangan/Seleksi
pendaftaran prakualifikasi dimulai  sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu)  hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
pendaftaran pelelangan dengan pascakualifikasi dimulai satu hari sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu)  hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
3. Pemasukan Dokumen
Dokumen Kualifikasi; sejak tanggal pengumuman sampai dengan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman kualifikasi.
Dokumen Penawaran pada pelelangan paska kualifikasi ; dimulai 1  (satu) hari  kerja   setelah  pemberian  penjelasan  sampai dengan paling kurang 2  (dua)  hari kerja setelah penjelasan  dengan memperhitungkan   waktu  yang  diperlukan  untuk mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis, kompleksitas, dan lokasi pekerjaan.
Dokumen Penawaran pada prakualifikasi dimulai 1  (satu) hari  kerja   setelah  pemberian  penjelasan  sampai dengan paling  kurang  7  (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;
4. Pemberian penjelasan dilaksanakan  paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman atau undangan Pelelangan/Seleksi.
5. Evaluasi Dokumen Penawaran disesuaikan dengan kemampuan dan sumber daya pokja ULP dan dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang diperlukan atau jenis dan kompleksitas pekerjaan;
6. Masa Sanggahan
Untuk semua masa sanggahan (pra kualifikasi, pengumuman pemenang dan sanggah banding) dalam proses pemilihan yang dilaksanakan dengan Pelelangan/Seleksi umum  diberikan masa sanggahan selama 5 (lima) hari kerja.
Untuk semua masa sanggahan (pra kualifikasi, pengumuman pemenang dan sanggah banding) dalam proses pemilihan yang dilaksanakan dengan Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau Seleksi Sederhana   Perorangan  diberikan masa sanggahan selama  3   (tiga)   hari  kerja.
Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender dengan Batas  akhir  setiap  tahapan   pemilihan  adalah hari kerja.
Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/Sayembara diserahkan   sepenuhnya  kepada  ULP/ Pejabat Pengadaan.