Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, May 25, 2014

Overhead & Pakta Integritas

Overhead adalah komponen biaya yang dapat diperhitungkan oleh PPK dalam menyusun HPS dan oleh penyedia dalam menyusun penawaran yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan, dan beban pajak. Overhead ini include kedalam harga satuan barang/jasa yang ditawarkan


Pakta  Integritas   adalah  surat  pernyataan  yang  berisi ikrar   untuk   mencegah  dan   tidak   melakukan   kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Para pihak yang wajib menandatangani pakta integritas adalah Kelompok Kerja ULP, PPK, Penyedia Barang./Jasa dan PPHP.