Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, June 1, 2014

Pejabat Pembuat Komitmen

PPK adalah singkatan dari Pejabat  Pembuat   Komitmen,  merupakan Pejabat yang ditetapkan  oleh PA/KPA yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
PPK memenuhi persyaratan sebagai berikut:



a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas.
Persyaratan   manajerial  sebagaimana   dimaksud   adalah:
- berpendidikan paling kurang  Sarjana  Strata  Satu (S1)  dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan; atau dapat diganti dengan paling kurang  golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa, dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan  ini terbatas,  dapat  diganti dengan paling kurang  golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa.
- memiliki pengalaman  paling kurang  2  (dua)  tahun terlibat  secara  aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki   keteladanan  dalam  sikap  perilaku  serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak  menjabat   sebagai  Pejabat  Penanda  Tangan Surat  Perintah Membayar (PPSPM)  atau Bendahara; (kecuali untuk  PA/KPA   yang  bertindak  sebagai PPK)
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa kecuali PPK yang dijabat oleh pejabat  eselon I  dan II  di K/L/D/I; dan/atau  PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk  ditunjuk sebagai PPK,
PPK   memiliki tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS);  dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan  Surat  Penunjukan  Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau  menandatangani Kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan  Kontrak   dengan  Penyedia  Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h.   melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas, dalam  hal  diperlukan,  PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan  teknis  untuk   membantu  pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.