Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, June 21, 2014

Penunjukan Langsung

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa  dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia  Barang/Jasa yang  dinilai mampu melaksanakan  pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi dan dilakukan dengan negosiasi baik teknis   maupun  harga  sehingga diperoleh harga  yang sesuai  dengan   harga  pasar  yang berlaku   dan  secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Jasa tidak dibatasi oleh nilai pengadaan dan dapat dilakukan dalam hal:



a. keadaan tertentu; dan/atau
b. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan  Penunjukan Langsung meliputi:
a. penanganan darurat  yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan  waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk:
1) pertahanan negara;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk:
a) akibat bencana alam dan/atau  bencana non alam dan/atau bencana sosial;
b) dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
c) akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
b. pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang mendadak untuk  menindaklanjuti  komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
c. kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan  oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau
e. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1  (satu) Penyedia Barang/Jasa karena 1 (satu) pabrikan,  1 (satu)  pemegang hak paten/hak cipta atau pihak yang telah mendapat  izin  dari pemegang hak paten/cipta, pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta atau menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin  dari pemerintah.
f. pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifatnya pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.
Kriteria Barang khusus/Pekerjaan  Konstruksi  khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, meliputi:
a. Barang/Jasa  Lainnya  berdasarkan tarif  resmi yang ditetapkan pemerintah;
b. Pekerjaan  Konstruksi   bangunan  yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung   jawab   atas   risiko  kegagalan  bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang hanya  dapat  dilaksanakan dengan   penggunaan  teknologi khusus  dan  hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;
d. Pekerjaan  Pengadaan  dan  distribusi  bahan  obat, obat dan  alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis  dan   harganya  telah  ditetapkan  oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
e. Pengadaan kendaraan  bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
f. sewa  penginapan/hotel/ruang   rapat  yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;
g. lanjutan sewa  gedung/kantor dan lanjutan  sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran sert penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan
h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.