Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 15, 2014

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti  pengakuan dari pemerintah atas  kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Para pihak yang diwajibkan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
- Kelompok Kerja ULP
- Pejabat Pengadaan
- Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali PPK yang dijabat oleh pejabat  eselon I  dan II  di K/L/D/I; dan/atau  PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk  ditunjuk sebagai PPK,
- Ketua ULP bila ikut serta menjadi kelompok kerja ULP.



Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari 3 tingkat keahlian, yaitu:
- Tingkat Dasar
- Tingkat Menengah
- Tingkat Lanjut