Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, January 22, 2015

Perpres 4 tahun 2015 - revisi ke 4 pengadaan barang jasa pemerintah


Akhirnya di tanda tangan juga revesi terbaru peraturan tentang pengadaan barang jasa pemerintah, yaitu perubahan ke empat dari perpres 54 tahun 2010 melalui perpres no 4 tahun 2015. Jokowi telah menandatangai perpres ini dengan semangat untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Barusan diberi tahu oleh humas LKPP bahwa softcopy untuk perpres no 4 tahun 2015 tentang Perubahan ke-empat Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa telah di upload di website LKPP pada alamat: http://www.lkpp.go.id/v3/#/regulation/5
Beberapa Perubahan signifikan dala perpres no 4 tahun 2015 ini antara lain:
- pasal 1 menambahkan angka 4a untuk mendefisinikan Pemerintah Daerah
- pasal 1 angka 9 menambahkan tugas pejabat pengadaan untuk melakukan e-purchasing
- pasal 17 ayat (2) huruf h menambahkan tugas Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Penunjukan Langsung.


- Pasal 19 huruf 2, ditambahkan huruf 2a yaitu tentang persyaratan perpajakan yang dikecualikan untuk pengadaan langsung dengan bukti pembelian.
- Pasal 25 ditambahkan ayat (1a) yang berisi PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana
Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
- Pasal 45 tentang Pengadaan Langsung Konsultan ditambah/ditubah menjadi : Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Pasal 55 tentang jenis perjanjian ditambahkan surat pesanan:
anda bukti perjanjian terdiri atas:
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK);
d. surat perjanjian; dan
e. surat pesanan.
yaitu : Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa
melalui E-Purchasing dan pembelian secara online.
- Pasal 70 ayat (2) tentang jaminan pelaksanaan berubah menjadi :
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode
Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara;
b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau
c. Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing
- Pasal 73 ayat 1 dan 2 mengalami perubahan terkait pengumuman setelah rup
(1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara
luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.
(2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan
pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
- Pasal 86 tentang pembatalan pelelangan
(2a) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasad ilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
- Pasal 89 tentang pembayaran pekerjaan, ditambahkan pasal 2a dan 4a
(2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
(4a) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, termasuk bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan.
- Pasal 91 ayat 2 dihapus
- Pasal 93 tentang perpanjangan waktu pekerjaan, sekarang 50 hari perpanjangan boleh lewat tahun anggarang loh
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran.
dan tambahan ayat 3 yaitu:
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat.
- Pasal 106 wajib eproc, kata dapat nya hilang
Pasal 106
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
- Pasal 108 tentang LPSE ditambahkan 2 ayat yaitu:
(3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang
dikembangkan oleh LKPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP.
Pasal 109 tentang e tendering ditambah ayat:
Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
d. tidak diperlukan sanggahan banding;
e. untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.
ditambah pasal Pasal 109A
(1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
(2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
(3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. undangan;
b. pemasukan penawaran harga;
c. pengumuman pemenang.
- Pasal 110 WAJIB epurchasing
(3) Dihapus.
(4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh
Pimpinan Instansi/Institusi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh LKPP.
- Pasal 115 wow ada perlindungan hukum untuk ulp dan para pihak dalam pengadaan
(3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat
Pengadaan/PPHP/PPSPM/Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(4) Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan.
- Pasal 129 tentang pengadaan di desa dan konsolidasi pengadaan
(6) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP.
(7) Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
t>