Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 8, 2015

Ahok vs BPK = Kasus Pengadaan Tanah

IBerita dari www.cnnindonesia.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkukuh Pengadaan pembelian tanah bagi pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras tidak wajar sesuai hasil audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Juru bicara BPK Yudi Ramdan mengatakan bahwa seluruh audit yang dilakukan oleh BPK terkait kegiatan keuangan Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan secara sistematis dan dengan prosedur yang sesuai. Begitu juga dengan pembelian tanah di kompleks Rumah Sakit Sumber Waras, Yudi menambahkan bahwa auditor BPK tidak menemukan kelayakan teknis yang benar di dalam pengadaan tersebut.

"Di dalam proses audit, kami minta kejelasan mereka soal pemilihan lokasi dan proses kelayakan teknisnya. Lalu di dalam pemeriksaan itu ada lima poin yang kami lihat dan memang kesimpulannya, proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta belum dilakukan secara maksimal," jelas Yudi di Jakarta, Rabu (8/7).

BPK juga menyatakan tak ada intensi lebih jauh terkait kecurigaan terhadap pemeriksaan pada penyediaan lahan bagi Rumah Sakit Sumber Waras. Dengan demikian, BPK tetap teguh pada pernyataan sebelumnya bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebut harusnya sama dengan bangunan-bangunan di sekitarnya.

"BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan memiliki proses quality control dan quality assurance yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dengan proses seperti itu, jika memang ditemukan ketidaksesuaian teknis pada pengadaan lahan itu, maka kami anggap tetap tidak sesuai," jelasnya.

No comments:

Post a Comment