Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 9, 2015

PPK kembali kena Vonis - Pengadaan Alkes di Minut Terbukti Rugikan Negara 2,9 Miliar

PPK, Pokja ULP, Pejabat Pengadaan dan PPHP adalah jabatan jabatan yang honornya tidak seberapa, bahkan bisa dibilang tidak ada honor nya, namun resikonya tinggi.. Pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Maria Walanda Maramis Minahasa Utara (Minut) TA 2013, memakan korban melalui Pengadilan Tipikor Sulut yang memvonis semua tersangka yang terlibat kasus ini bersalah. Akibat tindakan rasuah ini, negara ditengarai mengalami kerugian sekira Rp2,9 miliar.

Rabu (8/7) kemarin, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Darius Naftali memvonis bersalah Ronny Budiman, eks-Kabid Pomkes selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Naftali.

Berdasarkan hal tersebut, Ronny dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta denda sekira Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ditemui usai sidang, secara pribadi terdakwa mengatakan sudah menerima putusan tersebut. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jasmin Samahati H melalui Subandi, mengaku akan pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya terpidana lainnya eks-Dirut PT Sarana Wira Perkasa Dadang Supriyatna (berkas terpisah, red) di vonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,9 miliar; dan Aristarkus, eks-Ketua Pokja Pengadaan Barang Dinas Kesehatan RSUD Unit Layanan Pengadaan (ULP) Minut di vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta,

Ketiga terpidana ini, terseret ke dalam masalah hukum, atas tudingan menggelapkan dana dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp8,9 miliar, terkait pengadaan Alkes di RS Maria Walanda Maramis Minut. Diketahui, terpidana Ronny menyusun dokumen perencanaan anggaran dengan dokumen pendukung RKA-KL atau Rencana Kerja anggaran Kementerian/Lembaga berupa Rencana Angaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), brosur, penawaran harga alat kesehatan dan menuangkannya dalam RKA-KL akan dibiayai dari APBN TA 2013.

Ronny dan Aristarkus mengetahui bahwa PT Sarana Wira Perkasa yang dipimpin Dadang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, sebagaimana ditentukan dalam Lembar Data Pemilih (LDP) dalam proses lelang. Yakni Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), akan tetapi tetap meloloskan PT Sarana Wira Perkasa sebagai pemenang tender. Dengan demikian PT Sarana Wira Perkasa telah diuntungkan karena telah dimenangkan pada tender tersebut.

Dari keseluruhan dana yang diterima oleh Dadang yakni nilai pembayaran sesuai SP2D (tidak termasuk pajak) sebesar Rp8 miliar sedangkan biaya riil pekerjaan hanya sebesar Rp4 miliar yang terdiri dari harga riil alat kesehatan sebesar Rp 4,9 milliar biaya instalansi, uji fungsi dan training alat kesehatan sebesar Rp 20 juta, pengiriman dari Jakarta ke Airmadidi Rp26 juta ditambah dengan setoran pajak penghasil sebesar Rp121 juta. Akibat perbuatan para terpidana, telah menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp2,9 Miliar sesuai dengan laporan hasil audit.

Sumber: http://manadopostonline.com/read/2015/07/09/Pengadaan-Alkes-di-Minut-Terbukti-Rugikan-Negara-29-Miliar/10044

No comments:

Post a Comment