Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 8, 2015

Dari e-Procurement Menuju e-Auction

Di mata Ika Mardiah, Kepala Balai LPSE Jabar -- meskipun banyak dinilai berprestasi -- namun proses pengadaan barang dan jasa tetap belum sempurna. Celah-celah masih ada, sehingga praktek korupsi dan kolusi di pengadaan masih nyaring terdengar pada pemberitaan.

Situasi ini terjadi salah satunya karena proses penentuan pemenang tender masih manual, alias proses tatap muka penyelenggara dan penyedia masih terjadi. Padahal yang ideal, seluruhnya sudah bisa oleh sistem digitalisasi yang bisa diakses siapa saja.

“Saat ini, Indonesia baru masuk fase e-procurement, proses registrasi dan tendernya memang sudah oleh TIK. Namun pas pelelangan harga, prosesnya masih manual, belum sepenuhnya e-auction, sehingga celah sudah ada meski sudah difilter ketat di awal oleh SPSE,” sambungnya.

Menurutnya, sistem dan situasi sekarang memang belum memungkinkan lelang digital (e-auction) karena database dan sistem pendukung belum siap semua. Upaya menuju itu sudah dibangun dengan hadirnya SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) dari LKPP.

Data ini kelak akan disinkronkan ke LPSE di daerah, sehingga dalam jangka panjang, proses tender dan lelang sangat memungkinkan sepenuhnya oleh aplikasi digital. Dengan sendirinya, berbagai cerita minor terkait tender pemerintahan bisa dikikis.

“Menurut saya, kecurangan pas lelang itu terjadi bisa karena mungkin ada kolusi oknum pemerintah dengan penyedia atau bisa juga sesama penyedia main mata mengarahkan pemenang tertentu. Hal ini masih menjadi kelemahan, solusinya harus e-auction,” sambungnya.

Hal lain yang jadi perhatian penyempurnaan adalah percepatan penyerapan anggaran setelah ada SPSE. Faktanya, sebagaimana tersaji monev.lkpp.go.id, hingga Juni 2016 lalu, penyerapan duit belanja APBN baru 17,69% dari target 28,07% per Juni lalu.

Ini berarti, sistem digital tidak berarti realisasi pembangunan di lapangan jadi cepat juga. Hal ini bisa karena ketakutan para PNS, atau bisa juga perlu lagi terobosan lain dalam pengadaan via TIK, sehingga masyarakat Indonesia tidak sekedar pasrah melihat jalanan rusak, misalnya.

“Intinya, proses transisi tender dan lelang ke digital ini harus terus dipercepat. Jadi, ketika ada program tender cepat yang mengacu data SIKAP, itu semuanya sudah siap jalan. Sebab, masyarakat Indonesia butuh hasil pembangunan yang cepat terasa,” pungkasnya.

*) Penulis, Muhammad Sufyan Abd. merupakan pemerhati bisnis digital dan Dosen Fak. Komunikasi Bisnis Telkom University

No comments:

Post a Comment