Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 6, 2015

KP2KKN Sebut Proyek Internet Jembatan Timbang Gagal

Proyek pengadaan internet di jembatan timbang Jateng dinilai gagal. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai proyek pengadaan internet di seluruh jembatan timbang oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jateng senilai Rp4,2 miliar, gagal.

“Gagalnya proyek internet itu ditunjukkan dengan tidak berfungsinya sebagian besar kamera pengawas yang terpasang di jembatan timbang,” kata Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Muhammad Rofiuddin di Semarang, Minggu (5/7/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dinhubkominfo) Jateng telah melaksanakan proyek pengadaan jasa internet dengan penyedia jasa PT Telekomunikasi Indonesia senilai Rp4.214.906.300 pada 2014.

Menurut dia, pengadaan jasa tersebut berupa sambungan internet ke beberapa unit kerja di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk 16 jembatan timbang di provinsi setempat.

Koneksi internet, kata dia, dibutuhkan untuk menghubungkan terminal komunikasi di jembatan timbang ke sistem informasi di Dinhubkominfo Jateng. ”Idealnya, kamera pengawas di jembatan timbang bisa tersambung ke jaringan sehingga bisa dipantau di Kantor Dishubkominfo maupun Gubernur Provinsi Jateng dengan menggunakan internet,” ujarnya.

Tidak Bermanfaat

Rofiuddin menyayangkan tidak bermanfaatnya proyek pengadaan internet senilai miliaran rupiah tersebut dan mengaku mendapat info yang menyebutkan pelaksanaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dalam kontrak.

“Gagalnya proyek pengadaan internet ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov Jateng agar merencanakan secara matang, mengawasi, dan mengevaluasi setiap proyek pemerintah agar tidak terjadi pemborosan uang negara,” katanya.

KP2KKN Jateng mengapresiasi teguran yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada petugas Dinhubkominfo Jateng yang bertugas di Jembatan Timbang Sarang terkait dengan tidak berfungsinya kamera pengawas di jembatan timbang tersebut.

“Akan lebih baik jika Ganjar juga memarahi kepala dinas yang mengurus jembatan timbang karena secara struktural yang harus bertanggungjawab ke gubernur adalah kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ujarnya.

Seperti diwartakan, saat melakukan sidak di Jembatan Timbang Sarang pada Kamis (2/7), Ganjar menemukan lima dari enam unit kamera pengawas yang tidak berfungsi, bahkan salah satu kamera yang di dalam ruang kontrol terlihat menghadap ke tembok.

Mengetahui hal itu, Ganjar kemudian meminta Dinhubkominfo Jateng menerjunkan tim untuk memperbaiki kamera pengawas di Jembatan Timbang Sarang.

No comments:

Post a Comment