Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 9, 2015

Pengadaan Kebutuhan Pilkada Senilai Rp 2,4 Miliar Belum Dibayar

Merasa ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama yang sudah dibentuk, Herman Jakub membuat laporan penipuan di SPKT Mapolda Sumsel Rabu (8/7). terkait pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Direktur PT Swadharma Eragrafindo Sarana dan PT Sisma Duta Pertiwi itu adalah SI yang berstatuskan mantan komisioner KPU Musirawas tahun 2010.

Dikatakan oleh penasehat hukum Herman, Mustadi Hartono, kliennya memiliki perjanjian kerja sama dengan SI pada 25 Februari 2010 lalu. Perjanjian kerja sama itu berisikan Herman memiliki wewenang dalam pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan pemilihan umum. Diantaranya adalah surat suara dan beberapa perlengkapan untuk kantor KPU Musi rawas seperti alat peraga, alat tulis, dan lain semacamnya.

"Pihak yang kita laporkan wajib membayar pengadaan barang atau jasa tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Seluruh barang atau jasa itu dimiliki oleh dua perusahaan milik klien kami," kata Mustadi.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Mustadi, SI ternyata belum bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar barang atau jasa yang sudah diberikan Herman. Ketika ditagih, SI selalu menghindar hingga dirinya kini sudah tidak lagi memiliki jabatan di KPU Musi Rawas. Terhitung, sejak perjanjian dibentuk hingga laporan dibuat, Herman belum menerima sepeser pun dari uang yang seharusnya dibayar oleh SI.

"Karena tidak ada itikat baik dari dirinya, klien kami mengutus kami untuk membuat laporan ke polisi. Saat ini, klien kami sudah kesulitan untuk menghubungi si terlapor," kata Mustadi.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan laporan Herman sudah diterima petugas SPKT Mapolda Sumsel. Laporan diterima dengan Surat Laporan Nomor LPB/514/VII/2015/SPKT.

"Terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Andai bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.

No comments:

Post a Comment