Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, December 9, 2015

LKPP: E-Procurement Mirip Belanja Online, Banyak Manfaatnya


Jakarta -LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berharap semakin banyak Kementerian dan Lembaga yang menggunakan fasilitas pengadaan secara elektronik. Sebab, cara ini dapat menghemat proses pengadaan, menghemat waktu serta menjamin transparansi proses pengadaan barang dan jasa.
"Ini mirip belanja online seperti blibli.com atau lazada. Bedanya pada cara pembayarannya saja. Kalau belanja online dibayar dulu baru diantar. Kalau di pemerintah, barang diterima dulu baru dibayar," tutur Direktur Perencanaan dan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Gatot Pambudhi dalam acara peresmian Kantor LKPP, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
LKPP sendiri menawarkan berbagai layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik salah satunya adalah e-tendering. Dengan cara ini, kementerian dan lembaga dapat melakukan tender melalui LKPP. Kemudian para kandidat akan mengajukan penawaran secara elektronik juga melalui LKPP.


Sistem elektornik di LKPP akan secara otomatis menampilkan pilihan-pilihan produk barang dan jasa dengan kualisi terbaik yang diperlukan sesuai tender yang dibuka.
Ada pula e-purchasing atau pengadaan langsung secara elektronik. Pada fasilitas ini, LKPP sudah terlebih dahulu melakukan saringan terhadap penyedia barang dan jasa sesuai kelompok barang dan jasa yang di sediakan.
LKPP lantas menampilkan jenis barang dan jasa yang diperlukan, harga yang ditawarkan dan identitas penyedianya. Kementerian dan lembaga yang membutuhkan tinggal menunjuk dan membeli langsung barang dan jasa yang diperlukan dari daftar yang disediakan.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2015/12/08/151249/3090955/4/lkpp-e-procurement-mirip-belanja-online-banyak-manfaatnya

No comments:

Post a Comment