Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, May 24, 2016

LKPP dan MCA Indonesia Serahkan MoU ke Pemda Lombok Tengah

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah sebagai ULP Percontohan Fase II yang telah ditandatangani bersama antara Kepala LKPP, Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng dan Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili FT, SH, MM yang berlangsung di Jakarta beberapa hari lalu. 

Rombongan Tim dari LKPP dan MCA-Indonesia dipimpin langsung oleh Miftah Irfaniah (Kasi Evaluasi Pelatihan pada Direktorat Pengembangan SDM LKPP), melakukan kunjungan ke ULP Kabupaten Lombok Tengah, Senin (23/5).


Kunjungan Tim ke Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka penyerahan MOU yang sudah ditandatangani tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sekaligus sosialisasi di hadapan sejumlah pejabat SKPD terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat mendukung program modernisasi pengadaan, dan sangat berterima kasih kepada LKPP dan Tim MCA-Indonesia, karena telah memilih ULP Kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu ULP dari 44 ULP seluruh Indonesia sebagai ULP Percontohan Nasional.

“Kami ucapkan terima kasih atas pembinaan yang telah diberikan kepada kami” sebutnya.

Sementara Miftah Irfaniah selaku tim  LKPP dan MCA-Indonesia juga menyampaikan bahwa tujuan program modernisasi pengadaan ini adalah untuk merealisasikan penghematan dan efisiensi belanja pengadaan barang dan jasa, namun tetap mengupayakan agar kualitas tetap terjaga dan pengadaan dapat mendukung pelaksanaan perencanaan pelayanan publik. 

“Penghematan inilah yang diharapkan akan berakibat pada lebih cepatnya anggaran belanja, khususnya belanja modal pengadaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” terangnya.

Menurutnya,  implementasi ditetapkannya ULP Kabupaten Lombok Tengah sebagai Percontohan adalah selama 2 (dua) tahun ke depan ULP akan mendapatkan pendampingan menuju kematangan ULP dari bidang kelembagaan, teknis pengadaan, penanganan permasalahan hukum dan non teknis pengadaan. 

Pengadaan barang dan jasa merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap unit kerja pemerintahan, baik di pusat, daerah, SKPD bahkan sampai ke desa-desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai ke informasi asset.

Oleh karena itu pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel akan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan pembangunan terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat.

 Program Modernisasi Pengadaan barang dan Jasa yang akan diterapkan melalui ULP Percontohan merupakan terobosan yang dilakukan oleh LKPP yang bekerjasama dengan MCA-I dalam upaya mempercepat proses manajemen pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel tersebut.

ULP sebagai ujung tombak dari proses pengadaan barang jasa perlu terus ditingkatan kapasitasnya. Personalia ULP adalah salah satu kunci agar pengelolaan pengadaan barang jasa dapat dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang jasa yang tertuang dalam Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya.

“Setelah melalui program pendampingan ini nantinya ULP Percontohan ini diharapkan akan menjadi ULP Pembina bagi ULP-ULP di sekitarnya (regional), dimana terdapat sekitar 600-an lebih ULP di seluruh Indonesia,” katanya

No comments:

Post a Comment