Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, May 25, 2016

Lelang Itemize di RSUD Bagas Waras

Proyek pengadaan obat RSUD Bagas Waras direncanakan akan mengunakan sistem penunjukkan langsung.  Langkah itu diambil setelah tiga kali lelang  yang dilaksanakan gagal.

Direktur RSUD Bagas Waras, Limawan Budi Wibowo mengatakan, pendaftar lelang tidak mengajukan dokumen penawaran, karena terkendala izin edar obat. Namun begitu dia memastikan ketersediaan obat masih aman hingga Juli mendatang.

”Jadi, menggunakan dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) saja dengan sistem itemize. Kami tawarkan ke distributor, nanti kami cari harga yang paling rendah. Kmi konsultasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)dan dibolehkan,” jelasnya, Sabtu (21/5).

Terpisah, Kepala ULP Klaten, Sigit Gatot mengatakan, pagu proyek pengadaan obat RSUD Bagas Waras nilainya Rp 585 juta. Namun, sudah tiga kali dilelangkan dan gagal.

” Dokumen kami kembalikan ke instansi terkait untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Sigit, pengadaan masih dimungkinkan dengan mekanisme penunjukkan langsung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

sumber: http://joglosemar.co/2016/05/rsud-bagas-waras-pakai-sistem-itemize.html

No comments:

Post a Comment