Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 28, 2016

Bareskrim Amankan Dua Peretas LKPP

Bareskrim Polri menangkap dua peretas yang membobol Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Berkas perkara dua tersangka pun dinyatakan lengkap dan kasus siap disidangkan.

"Iya benar itu, sudah lengkap," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (25/7).

Agung mengatakan dua tersangka berinisial H dan ER. Bareskrim mengamankan H dan ER pada 2 Juni di Bandar Lampung. H merupakan otak dari pembobolan LPSE milik LKPP yang memerintahkan ER.


Kasus itu muncul karena masyarakat peserta lelang yang mengaku kesulitan mengakses LPSE. Di sanalah, kata Agung peran para peretas ini, yakni mengubah dokumen peserta lelang lain agar tidak memenuhi syarat lelang.

"Tujuannya supaya perusahaan milik pelaku memenangkan tender," ujar Agung.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Ipad, dua unit ponsel pintar dengan empat SIM card, serta satu unit modem internet.

Untuk kedua tersangka terjerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal  30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Tentang perkara tindak pidana melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

Saat ini sambung Agung, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selanjutnya pada Rabu (27/7) akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung.

No comments:

Post a Comment