Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, April 30, 2014

Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan

Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan, yang terdiri dari
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
Penandatanganan  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa  dilakukan paling  lambat 14   (empat  belas)   hari  kerja dari tanggal penerbitan SPPBJ, dan dapat dilakukan dengan syarat setelah PPK  menyempurnakan rancangan  Kontrak, setelah setelah DIPA/DPA ditetapkan dan Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan.
PPK  dilarang  mengadakan  ikatan  perjanjian  atau  menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila  belum tersedia anggaran  atau tidak  cukup tersedia  anggaran yang  dapat mengakibatkan  dilampauinya  batas  anggaran  yang  tersedia  untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli  hukum Kontrak.
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa  adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa,  yang  telah didaftarkan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan, atau Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dapat menandatangani Kontrak, sepanjang pihak tersebut adalah  pengurus/karyawan perusahaan  yang berstatus  sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau  pendelegasian   wewenang yang sah dari  Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.