Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, August 22, 2016

Bhineka.com dan LKPP Gelar Sosialisasi E-Katalog untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Bhinneka.com bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah (LKPP)  menggelar  sosialisasi  yang  bertema  “Sosialisasi  e-katalog  LKPP: Belanja Cepat Cara Tepat Melalui e-katalog” di Provinsi Papua Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah mengenai manfaat pengadaan barang melalui e- katalog LKPP.

Acara ini dihadiri sekitar 200 orang yang terdiri dari Kepala SKPD, Ketua ULP, dan LPSE di sekitar kota Manokwari dan Provinsi Papua Barat.



Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, e-katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbuka dan efisien.  

"Melalui e-katalog, pembelian barang/jasa  bisa dilakukan  secara cepat  dan mudah.  Satker hanya tinggal melakukan  login  dan melakukan pembelian melalui website https://e-katalog.lkpp.go.id/. Tidak seperti mekanisme pengadaan melalui tender, pembelian melalui e-katalog tidak ada batasan nilai pembelian,” ungkap Agus Prabowo.

Barang/jasa yang terdaftar di e-katalog LKPP dikatakan Agus Prabowo harga dan spesifikasinya terbuka.

"Seluruh masyarakat dapat melihat dan melakukan kontrol. Pembeli dalam hal ini pokja dapat membandingkan harga barang yang sama dari beberapa penyedia," jelasnya.

No comments:

Post a Comment